Jas Merah Berdirinya Hotel Sultan: Air Susu Dibalas Air Tuba

Jakarta Hilton International (sekarang bernama Hotel Sultan & Residence) didirikan oleh PT. Indobuildco pada tahun 1971. Ia dirikan di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas ± 13,7 hektar.

Lahan itu diperoleh secara sah dari Pemerintah tahun 1972 dengan membayar kompensasi sebesar USD 1,5 juta kepada Gubernur DKI DJakarta, ditambah USD 6 juta kepada Mensesneg R.I. melalui Yayasan Gelora Senayan atas perintah Presiden R.I. Pada saat itu, kurs USD 1 adalah sekitar Rp. 415.

Mari Bersama Menolak Perampasan Hotel Sultan dengan Mengisi Petisi

Sejarah pembangunan Hotel Jakarta Hilton International (Sekarang Hotel Sultan & Residence) bermula ketika PT Infobuldco melalui Letjend. TNI (Purn) Dr. H. Ibnu Sutowo, diminta oleh Gubernur DKI Jakarta untuk membantu pemerintah menyediakan infrastruktur berupa Hotel bertaraf International, Gedung Konferensi (JICC), Gedung Pameran Industri & Kerajinan Rakyat untuk event internasional Konferensi PATA (Pasifik ASEAN Travel Association) yang akan digelar di Jakarta pada tahun 1974 yang dihadiri tidak kurang dari 1.500 delegasi dari 39 negara.

Baca Juga:  Negara atau Oknum Penguasa? Di Balik Kisruh Upaya Perampasan Hotel Sultan yang Mengusik Keadilan

PT Indobuildco rela berutang sebesar USD 7,5 juta demi kepentingan bangsa dan negara. Dana sebesar itu dapat membeli tanah ± 50 hektar di kawasan Brawijaya dan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Padahal kawasan Hotel Sultan & Residence saat itu merupakan lahan tidur berupa semak belukar seluas ± 13,7 hektar, dikenal sebagai “Lembah Ciragil”, kemudian secara bertahap dibangun dan disulap oleh PT Indobuildco dengan menggunakan pinjaman dari Bank Asing dengan nilai investasi ratusan juta USD tanpa sepeser pun bantuan dari negara, sehingga menjelma menjadi kawasan Elit bernama hotel Jakarta Hilton International beserta seluruh fasilitas bintang lima lengkap dengan jejaring bisnisnya.

Membangun JCC

Pada tahun 1991, PT. Indobuildco kembali diminta oleh negara untuk membangun Gedung Pertemuan Conference Hall untuk KTT Gerakan Non Blok (GNB) ke 10 yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1992. Saat itu, tidak ada satupun perusahaan yang sanggup membangun gedung pertemuan berskala internasional yang harus selesai dalam waktu sembilan bulan. PT Indobuildco dengan Presiden Direktur Pontjo Sutowo berhasil membangun gedung pertemuan megah dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun yang dikenal dengan nama Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Centre (JCC). Atas dedikasinya tersebut Presiden Soeharto menganugerahkan Bintang Jasa Maha Putra kepada Pontjo Sutowo.

Baca Juga:  PT Indobuildco Mustahil Merampas Tanah Aset Negara

Berdasarkan sejarah berdirinya Hotel Sultan & Residence, PT. Indobuildco adalah pemilik sah tanah dan Hotel Sultan & Residence yang tidak boleh diambilalih penguasa untuk kepentingan pihak lain.

Dibalas Air Tuba

Berbagai prestasi dan pengabdian PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo, seolah seperti kata pepatah “Air Susu Dibalas dengan Air Tuba“. Padahal PT Indobuildco dan Pontjo Sutowo sebagai pemilik Hotel Sultan & Residence merupakan satu-satunya pengusaha pribumi di kawasan Senayan Jakarta yang sejatinya harus diberi peluang untuk semakin berkembang dan maju.

Melukai Rasa Keadilan

Hotel Sultan & Residences sebagai satu-satunya perusahaan pribumi di kawasan Gelora Bung Karno yang dibangun di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga:  Hamdan Zoelva: Menjaga Keadilan dalam Sengketa Hotel Sultan

Menurut hasil Kajian Akademik Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti bahwa Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan, Hak Atas Tanah yang dijadikan dasar Kemensetneg untuk ambi lalih secara paksa Tanah berikut Hotel Sultan & Residence, tidak serta membatalkan HGB PT Indobuildco.

Sekadar mengingatkan dan menginformasikan, PT. No. 18 Tahun 2021 tersebut dibuat di era Presiden Jokowi. Patut diduga untuk melayani kepentingan oligarki dengan menggusur perusahaan pribumi nasional. Padahal, di kawasan Gelora Bung Karno Senayan berdiri hotel Mulia, Hotel Fairmont, Senayan City, Plaza Senayan, FX Sudirman dan lain-lain yang diduga keras dimiliki pengusaha non pribumi dan asing.

Pertanyaannya, mengapa pengusaha pribumi mau dibunuh dan diambil usahanya?

‎Ikuti saluran Berita Fakta & Informasi Petisi Keadilan Hotel Sultan & Residen di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCMoWxA89MlWeKdGM2h atau Klik DI SINI

108 tanggapan untuk “Jas Merah Berdirinya Hotel Sultan: Air Susu Dibalas Air Tuba”

  1. Keadilan hrs ditegakkan, maju trus lawan oligargi & termul kita hrs mjd tuan rumah di negeri sendiri sbg pewaris negeri ini yg sah.. 🇮🇩🇮🇩🇮🇩✅✅✅💪💪💪📢📢📢📢

  2. Pemerintah sudah sangat zolim dan semena mena sama pengusaha pribumi…giliran pengusaha asing dapat izin panjanh…jangan seperti itulah aneh bangat pemerintah kok seperti menjajah bangsanya sendiri…

  3. Semoga dapat ditemukan jalan terbaik yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga menghargai kontribusi dan menjaga martabat semua pihak.

  4. Pemerintah sudah sangat dzolim dimana pengusaha asing dapat izin panjang di tanah pribumi… berbanding terbalik pribumi seperti ta di anggap bahkan ter intimidasi… jangan seperti itulah hargai para pejuang tanah air indonesia… bukan malah memanjakan pengusaha asing dan diperjuangkan pula… seolah anak bangsa kok seperti di jajah sama pemerintah di tanah airnya sendiri… ANEHHH sekali pemeritah.

  5. Sangat mendukung petisi diatas
    Seharusnya “government serve people” bukan “people serve government “
    Dimana Hak Hak warga negara harus dilindungi sebaik baiknya

    Terimakasih

  6. Mohon pemerintah utk
    Mempertimbangkannya sebab kami bekerja utk semua dan keluarga serta karyawan sultan.mohon pemerintah beri kesempatan pada pengusaha kami pribumi.

  7. Mendukung Pengusaha Pribumi Indonesia pemilik sah Hotel Sultan saat ini & seterusnya untuk terus mengelola & sukses bersama Hotel Sultan Jakarta.

  8. Sekarang ketahuan kan bhw kekuatan oligarki ada dibelakang pemerintah RI,bila mau lahan Hotel Sultan seyogyanya pemerintah harus ganti untung kpd PT.INDOBUILDCO,tdk boleh main rampas aja,krn itu tdk sesuai dgn azas prikemanusiaan dan keadilan,jelas disini saya mengecam keras tindakan pemerintah dlm hal ini saya turut serta akan menandatangani PETISI KEADILAN HOTEL SULTAN

  9. Mendukung Pengusaha Pribumi Indonesia pemilik sah Hotel Sultan saat ini & seterusnya untuk terus mengelola & sukses bersama Hotel Sultan Jakarta.

  10. Mendukung Pengusaha Pribumi Indonesia pemilik sah Hotel Sultan saat ini & seterusnya untuk terus mengelola & sukses bersama Hotel Sultan Jakarta.

  11. Merusak Hotel Sultan berarti merusak wajah pariwisata nasional. Pengosongan paksa hanya akan meninggalkan bangunan mangkrak dan citra buruk bagi industri perhotelan

  12. Merusak Hotel Sultan berarti merusak wajah pariwisata nasional. Pengosongan paksa hanya akan meninggalkan bangunan mangkrak dan citra buruk bagi industri perhotelan.

  13. Jangan se enaknya mau merampas dan mengambil alih begitu saja , tanpa ada ganti rugi .
    lihat dong jasa nya untuk negara ,
    Pemerintah harus nya melindungi pengusaha pribumi , bukan malah merampas nya .
    Saya mendukung keras pengusaha pribumi

  14. tolong diperhatikan hotel sultan jangan semena2 merampas hak orong lain
    Karena masih banyak pekerja yang menghidupi keluarganya

  15. Harus pemerintah mikirin karyawan sultan bagaimana jika sultan ditutup berapa banyak karyawan yang akan dirugikan

  16. Pengusaha pribumi harus dilindungi. Dan didukung agar ketahanan ekonomi kita terjaga . Jangan malah dijajah oleh penguasa negara sendiri. Pengusaha pribumi nasional lah yg akan mampu menjaga ketahanan ekonomi kita. Jangan lupa sejarah dan jangan main suka suka, kekuasaan untuk melindungi bukan menghancurkan. Saya mengecam keras tindakan pemerintah merempasan hotel Sultan, dari pengusaha pribumi Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *