Tidak Ada Pembebasan Hak dan Ganti Rugi, Bagaimana Tiba-Tiba Mau Eksekusi?

Pemberitaan mengenai “Saat Negara Tak Kunjung Mengeksekusi Hotel Keluarga Ibnu Sutowo” yang dimuat di media Kompas memunculkan respon dari pihak pengelola Hotel Sultan. Pihak PT Indobuildco menilai bahwa narasi tersebut tidak mencerminkan persoalan hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Mari Bersama Menolak Perampasan Hotel Sultan dengan Mengisi Petisi

Menurut pihak pengelola, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah mengapa eksekusi belum dilakukan, melainkan bagaimana eksekusi dapat dilakukan apabila kewajiban negara untuk membebaskan hak dan membayar ganti rugi belum dipenuhi.

Pembebasan Hak dan Bayar Ganti Rugi Jadi Syarat Fundamental

Pihak PT Indobuildco menegaskan bahwa dalam setiap proses pengambilalihan atau penguasaan aset, terdapat prinsip hukum yang mengharuskan adanya kompensasi atau ganti rugi yang layak terhadap pihak yang memiliki hak atas tanah maupun bangunan.

Baca Juga:  HOTEL SULTAN BUKAN MILIK NEGARA: Ini Fakta dan Dasar Hukumnya

Dalam kasus Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan yang ada di atasnya telah dikelola dan dikembangkan melalui investasi swasta yaitu PT Indobuildco. Oleh karena itu, setiap langkah eksekusi seharusnya didahului dengan penyelesaian kewajiban tersebut.

“Bagaimana mungkin eksekusi dilakukan, jika hak-hak pihak yang berinvestasi belum diselesaikan?” menjadi poin utama yang disampaikan oleh pihak PT Indobuildco. 

Hal ini tertuang dalam SK Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Mensesneg cq. Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 169/HPL/BPN/89, Tanggal 15 Agustus 1989. Khususnya Diktum Kedua dan Diktum Ketujuh.

Baca Juga:  Negara Menghargai Ibnu Sutowo tapi Mensesneg Mau Rampas  Hotel Sultan Mengusik Keadilan dan Menguji Komitmen Negara, Simak Artikel Ini

Hotel Sultan Dibangun Bukan Menggunakan Dana Negara

Pihak PT Indobuildco juga menegaskan bahwa selain tanahnya, bangunan Hotel Sultan merupakan aset yang dibangun bukan menggunakan dana negara, melainkan hasil investasi PT Indobuildco dengan nilai yang sangat besar berasal dari pinjaman bank internasional yang menjaminkan sertipikat tanah tersebut.

Dalam prinsip hukum, dikenal konsep pemisahan horizontal, dimana kepemilikan tanah dan bangunan dapat berbeda. Dengan demikian, meskipun terdapat klaim atas tanah, bangunan tetap menjadi hak pihak yang membangunnya dan tidak dapat diambil tanpa kompensasi yang adil.

Baca Juga:  Siaran Pers: Pihak Hotel Sultan Soroti Konstatering dan Pematokan Sepihak di Tengah Sengketa yang Belum Final

status Hotel Sultan hingga saat ini masih milik PT Indobuildco

Selain persoalan ganti rugi, pihak PT Indobuildco juga menekankan bahwa status Hotel Sultan hingga saat ini masih milik PT Indobuildco dan tidak pernah ada  putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan hotel Sultan.

Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan eksekusi dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

‎Ikuti saluran Berita Fakta & Informasi Petisi Keadilan Hotel Sultan & Residen di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCMoWxA89MlWeKdGM2h atau Klik DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *