Negara atau Oknum Penguasa? Di Balik Kisruh Upaya Perampasan Hotel Sultan yang Mengusik Keadilan

Oleh: Musni Umar, Sosiolog & Akademisi, Koordinator Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK)

Pagi ini 14 April 2026, saya dikirimi flyer Diskusi Publik bertajuk “Negara Merampok Atau Dirampok”. Tajuk diskusi publik ini sangat menarik karena negara seolah identik dengan penguasa atau penguasa identik dengan negara. Padahal negara tidak identik dengan penguasa begitu pula sebaliknya negara tidak identik penguasa.

Mari Bersama Menolak Perampasan Hotel Sultan dengan Mengisi Petisi

Syarat berdirinya sebuah negara, ada rakyat, wilayah, pemerintah dan pengakuan negara lain. Pemilik sejati sebuah negara adalah rakyat. Pemegang kekuasaan (kedaulatan) dalam negara demokrasi adalah rakyat. Rakyatlah melalui pemilu yang memilih dan mengangkat penguasa (Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD di semua tingkatan.

Baca Juga:  Jas Merah Berdirinya Hotel Sultan: Air Susu Dibalas Air Tuba

Kisruh Hotel Sultan

Sejatinya tidak akan ada kisruh Hotel Sultan, jika penguasa adil dan tidak mengidentikkan diri sebagai negara. Jika melalui pengadilan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka 100 % PT Indobuildco pasti menang, tetapi di duga keras tangan kekuasaan menekan para hakim dengan dalih negara tidak boleh kalah atau dikalahkan.

Baca Juga:  PT. Indobuildco Pemilik Hotel Sultan: Besar Partisipasinya Bangun Bangsa dan Negara

Semua dokumen pendirian PT Indobuildco sebagai perusahaan pribumi nasional yang mendirikan Hotel Jakarta Hilton International (sekarang Hotel Sultan & Residence) di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan membayar uang kompensasi kepada DCI Djakarta (DKI Jakarta) sebesar US$1,5 juta, biaya pengerukan dan pembangunan Hotel Sultan serta seluruh sarana dan prasarana, berasal dari pinjaman dari berbagai bank internasional. Tidak ada sama sekali dari uang negara.

Kisruh Hotel Sultan terjadi karena penguasa cq Kemenseg RI mengkaim tanah yang ditempati Hotel Sultan tanah negara, karena tanah negara, maka Hotel Sultan dirampas sebagai milik negara. Hotel tidak ditutup, tetap beroperasi, tetapi aksesnya dibatasi, padahal masih dalam proses hukum, belum ada putusan pengadilan yang menetapkan PT Indobuildco bukan pemilik Hotel Sultan, belum ada ganti rugi dan pelepasan hak.

Baca Juga:  Ramai! Publik Menolak Perampasan Hotel Sultan Dirampas, Kemensesneg Mengatasnamakan Negara?

Sulitnya mencari keadilan karena diduga keras para hakim sudah dikondisikan Hotel Sultan barang milik negara. Negara tidak boleh kalah. Pada hal semua bukti tertulis menunjukkan PT Indobuildco milik sah hotel Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *