Jas Merah Berdirinya Hotel Sultan: Air Susu Dibalas Air Tuba
Jakarta Hilton International (sekarang bernama Hotel Sultan & Residence) didirikan oleh PT. Indobuildco pada tahun 1971. Ia dirikan di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas ± 13,7 hektar.
Lahan itu diperoleh secara sah dari Pemerintah tahun 1972 dengan membayar kompensasi sebesar USD 1,5 juta kepada Gubernur DKI DJakarta, ditambah USD 6 juta kepada Mensesneg R.I. melalui Yayasan Gelora Senayan atas perintah Presiden R.I. Pada saat itu, kurs USD 1 adalah sekitar Rp. 415.
Sejarah pembangunan Hotel Jakarta Hilton International (Sekarang Hotel Sultan & Residence) bermula ketika PT Infobuldco melalui Letjend. TNI (Purn) Dr. H. Ibnu Sutowo, diminta oleh Gubernur DKI Jakarta untuk membantu pemerintah menyediakan infrastruktur berupa Hotel bertaraf International, Gedung Konferensi (JICC), Gedung Pameran Industri & Kerajinan Rakyat untuk event internasional Konferensi PATA (Pasifik ASEAN Travel Association) yang akan digelar di Jakarta pada tahun 1974 yang dihadiri tidak kurang dari 1.500 delegasi dari 39 negara.
PT Indobuildco rela berutang sebesar USD 7,5 juta demi kepentingan bangsa dan negara. Dana sebesar itu dapat membeli tanah ± 50 hektar di kawasan Brawijaya dan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal kawasan Hotel Sultan & Residence saat itu merupakan lahan tidur berupa semak belukar seluas ± 13,7 hektar, dikenal sebagai “Lembah Ciragil”, kemudian secara bertahap dibangun dan disulap oleh PT Indobuildco dengan menggunakan pinjaman dari Bank Asing dengan nilai investasi ratusan juta USD tanpa sepeser pun bantuan dari negara, sehingga menjelma menjadi kawasan Elit bernama hotel Jakarta Hilton International beserta seluruh fasilitas bintang lima lengkap dengan jejaring bisnisnya.
Membangun JCC
Pada tahun 1991, PT. Indobuildco kembali diminta oleh negara untuk membangun Gedung Pertemuan Conference Hall untuk KTT Gerakan Non Blok (GNB) ke 10 yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1992. Saat itu, tidak ada satupun perusahaan yang sanggup membangun gedung pertemuan berskala internasional yang harus selesai dalam waktu sembilan bulan. PT Indobuildco dengan Presiden Direktur Pontjo Sutowo berhasil membangun gedung pertemuan megah dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun yang dikenal dengan nama Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Centre (JCC). Atas dedikasinya tersebut Presiden Soeharto menganugerahkan Bintang Jasa Maha Putra kepada Pontjo Sutowo.
Berdasarkan sejarah berdirinya Hotel Sultan & Residence, PT. Indobuildco adalah pemilik sah tanah dan Hotel Sultan & Residence yang tidak boleh diambilalih penguasa untuk kepentingan pihak lain.
Dibalas Air Tuba
Berbagai prestasi dan pengabdian PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo, seolah seperti kata pepatah “Air Susu Dibalas dengan Air Tuba“. Padahal PT Indobuildco dan Pontjo Sutowo sebagai pemilik Hotel Sultan & Residence merupakan satu-satunya pengusaha pribumi di kawasan Senayan Jakarta yang sejatinya harus diberi peluang untuk semakin berkembang dan maju.
Melukai Rasa Keadilan
Hotel Sultan & Residences sebagai satu-satunya perusahaan pribumi di kawasan Gelora Bung Karno yang dibangun di atas Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut hasil Kajian Akademik Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti bahwa Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan, Hak Atas Tanah yang dijadikan dasar Kemensetneg untuk ambi lalih secara paksa Tanah berikut Hotel Sultan & Residence, tidak serta membatalkan HGB PT Indobuildco.
Sekadar mengingatkan dan menginformasikan, PT. No. 18 Tahun 2021 tersebut dibuat di era Presiden Jokowi. Patut diduga untuk melayani kepentingan oligarki dengan menggusur perusahaan pribumi nasional. Padahal, di kawasan Gelora Bung Karno Senayan berdiri hotel Mulia, Hotel Fairmont, Senayan City, Plaza Senayan, FX Sudirman dan lain-lain yang diduga keras dimiliki pengusaha non pribumi dan asing.
Pertanyaannya, mengapa pengusaha pribumi mau dibunuh dan diambil usahanya?
