Bayar PBB Terbesar tapi Masih Diminta Bayar Royalti, Pemerasan atau Gratifikasi yang Dilegalkan?

Di tengah dinamika yang melingkupi The Sultan Hotel & Residence Jakarta, muncul satu pertanyaan mendasar yang kini ramai diperbincangkan publik: Mengapa sebuah entitas usaha yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam jumlah besar, masih dibebani kewajiban tambahan berupa royalti? Pertanyaan ini menyentuh inti dari keadilan fiskal dan kepastian hukum.

Mari Bersama Menolak Perampasan Hotel Sultan dengan Mengisi Petisi

PT Indobuildco sebagai pembayar PBB terbesar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Artinya:

  • Negara telah menerima pemasukan signifikan dari objek pajak tersebut
  • Kewajiban perpajakan telah dijalankan secara konsisten

Namun di sisi lain, muncul kewajiban lain yang disebut sebagai “royalti”, yang menambah beban finansial terhadap pengelola. Pertanyaan publik: Apakah ini wajar dalam sistem hukum dan fiskal?

MEMAHAMI PERBEDAAN PBB VS ROYALTI

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

  • Merupakan kewajiban pajak kepada negara Dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan TANAH dan BANGUNAN
  • Bersifat wajib dan diatur undang-undang

Royalti:

  • Umumnya merupakan imbalan atas pemanfaatan hak tertentu
  • Bisa berupa penggunaan lahan, hak kelola, atau hak ekonomi lainnya
  • Bersifat kontraktual atau berdasarkan perjanjian tertentu

Secara prinsip, keduanya berbeda. Namun ketika dikenakan secara bersamaan dalam satu objek yang sama, INI MERUPAKAN KEANEHAN DAN KETIDAKADILAN BEBAN

GAMBARAN PBB & ROYALTI YANG DIMINTA NEGARA PADA PT INDOBUILDCO

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • PT Indobuildco membayar sekitar sebesar Rp100 M setiap tahun
  • PBB atas TANAH dan BANGUNAN Hotel Sultan & Residen

Royalti:

  • Royalti ini diminta oleh “NEGARA” sejak tahun 2007 – 2023 sekitar US$45 juta
  • Alasan royalti dikenakan juga atas TANAH dan BANGUNAN Hotel Sultan & Residen
  • PT Indobuildco tidak pernah melakukan perjanjian yang sah atau tertulis atas kewajiban Royalti yang diminta “NEGARA”

Secara prinsip, keduanya berbeda. Namun ketika dikenakan secara bersamaan dalam satu objek yang sama, INI MERUPAKAN KEANEHAN DAN KETIDAKADILAN BEBAN

NILAI ROYALTI YANG FANTASTIS DIJADIKAN FRAMING yang MENYUDUTKAN PIHAK PT INDOBUILDCO

Nilai royalti yang diminta “NEGARA” kepada pengelola The Sultan Hotel & Residence Jakarta adalah:

  • Diperkirakan Sebesar Rp 742 miliar – Rp 751 miliar
  • Setara sekitar US$45 juta
  • Dihitung untuk periode penggunaan lahan 2007–2023 (±16 tahun)
  • Termasuk bunga dan denda

    Angka ini menjadi salah satu titik krusial yang memicu polemik di ruang publik.

    PT Indobuildco mempertanyakan dan tidak mengakui tagihan tersebut karena tidak ada perjanjian atau tidak melalui kesepakatan yang sah atau tertulis antara Pihak PT Indobuildco dan pemerintah

PBB MASUK KE KAS NEGARA, ROYALTI MASUK KE KAS SIAPA?

  • PBB dibayar ke negara
  • Royalti masuk ke kas siapa?

PBB adalah kewajiban resmi kepada negara. Royalti disebut sebagai kewajiban tambahan tapi tetap harus melalui prosedur yang sah agar tidak terkesan MEMERAS / MERAMPOK / PEMAKSAAN TIDAKAN GRATIFIKASI KEPADA PENGUSAHA PRIBUMI

PUBLIK BERHAK TAHU:

  • Apakah royalti itu juga masuk ke kas negara atau ke pihak tertentu?

Hal ini bukan sekadar beban royalti yang dikenakan kepada PT Indobuildco, tetapi bentuk transparansi yang dituntut publik, yang menjadi alasan “NEGARA” mau merampas Hotel Sultan & Residen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *