HOTEL SULTAN BUKAN MILIK NEGARA: Ini Fakta dan Dasar Hukumnya

Di tengah pemberitaan yang ramai menyudutkan pemilik sekaligus pengelola kawasan Hotel Sultan, pihak PT Indobuildco kembali menegaskan bahwa Hotel Sultan bukan milik negara, hal ini membantah narasi yang dimuat di media Kompas, dengan pemberitaan berjudul Sejarah dan Profil Hotel Sultan yang Resmi Diambil Alih Negara dari Pontjo Sutowo.” yang terbit 6 Maret 2023

Mari Bersama Menolak Perampasan Hotel Sultan dengan Mengisi Petisi

.

Pihak PT Indobuildco menilai bahwa penyebutan “resmi diambil alih negara” merupakan kesimpulan yang tidak benar, tidak berdasarkan fakta, dan tidak mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya, mengingat hingga saat ini PT Indobuildco masih mengelola kawasan Hotel Sultan dan tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa kawasan Hotel Sultan merupakan aset atau milik negara.

Pihak PT Indobuildco sebagai pemilik sekaligus pengelola yang sah menegaskan bahwa kawasan Hotel Sultan merupakan hasil investasi PT Indobuildco yang telah dibangun dan dikembangkan secara mandiri, tidak menggunakan dana negara, melainkan berasal dari pinjaman dana dari bank dalam dan luar negeri dengan mengagunkan sertipikat tanah kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, klaim yang menyatakan bahwa seluruh aset Hotel Sultan merupakan milik negara dinilai tidak tepat dan harus diluruskan.

Baca Juga:  Sambutan Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dalam Peluncuran Petisi Keadilan Hotel Sultan
Kawasan Hotel Sultan Sepenuhnya Dibangun oleh PT Indobuildco

Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota (KDCI) Djakarta No. 1744/A/K/BKD/71 Tanggal 21 Agustus 1971, PT Indobuildco memperoleh lahan seluas kurang lebih 13 hektare dari pemerintah DKI Jakarta dengan membayar sebesar USD 1,5 juta, kemudian PT Indobuildco mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, No. 181/HGB/DA/72 Tanggal 3 Agustus 1972 dan terbitlah sertipikat HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 143.000 m2 yang kemudian pada tahun 1973 dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora seluas 57.120 m2 dan HGB No.27/Gelora seluas 85.880 m2, untuk jangka waktu 30 tahun (1973 – 2003). 

Pada tahun 1973 tersebut lah, sertipikat-sertipikat itu mulai diagunkan ke bank internasional untuk memperoleh pinjaman dana yang akan digunakan untuk membangun hotel bertaraf internasional beserta segala perlengkapannya, gedung pertemuan berkapasitas 5000 orang, dan gedung tempat pameran industri kerajinan rakyat, yang diminta oleh pemerintah harus selesai pada pertengahan 1974 karena akan dipergunakan untuk event internasional yaitu Konferensi PATA (Pacific Asia Travel Association) di Jakarta yang akan dihadiri kurang lebih 1500 delegasi dari 39 negara.

Tahun 1988, Direksi Pelaksana Badan Pengelola Gelora Senayan membuat surat laporan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) No. 490/Kadir/XII/1988 Perihal Laporan mengenai keadaan tanah ex Asian Games IV/62 Tanggal 31 Desember 1988 dengan lampiran berupa ikhtisar keadaan tanah ex Asian Games IV/62. Yang intinya menjelaskan bahwa de facto tanah yang dikuasai Gelora Senayan berdasarkan hasil pengukuran Direktorat Agraria DKI Jaya Tahun 1978, batas tanah Kompleks Olahraga Senayan ditetapkan:

  • Pada batas sebelah Utara: Jalan Kereta Api Palmerah …dst… serta berakhir pada titik tanah PT Indobuildco atau Hotel Hilton (Saat ini Hotel Sultan)
  • Pada batas sebelah Timur: Dimulai dari titik batas tanah Hotel Hilton / Pintu VI menuju ke Selatan / Jalan Lapangan Parkir Timur sampai kepada titik batas tanah milik Hotel Hilton, Jalan Jenderal Sudirman …dst… 
Baca Juga:  Hotel Sultan Tetap Jadi Pilihan Tokoh Nasional: Public Expose Rumah Zakat 2026 Berlangsung Sukses
Tanah Gelora Senayan dalam Komplek yang Dilepaskan Haknya

Dari Tanah Komplek Olahraga Senayan Yang Dibebaskan KUPAG Seluas: + 250 Ha, Sebagian Daripada Tanah Kosong Yang Belum Dimanfaatkan Oleh KUPAG YGBK, Kemudian Tanah-Tanah Kosong Tersebut Dilepaskan Haknya Kepada Instansi Pemerintah dan Swasta, Antara Lain:

Tanah yang Dilepaskan Haknya kepada PT Indobuildco
  • Letak Tanah : Jalan Jenderal Sudirman – senayan;
  • Luas Tanahnya : + 143.000 m2 
Dasar Pelepasan Hak Kepada PT. INDOBUILDCO.
  • Surat Gubernur DKI Jaya Nomor: 1744/A/k/BKD/71 tanggal 21 Agustutus 1971.

Tahun 2002 PT Indobuildco melakukan perpanjangan HGB berdasarkan SK Kakanwil BPN DKI Jakarta No. 016/10-550.2-09.01-2002 Tanggal 13 Juni 2002 atas sebidang tanah seluas 53.709 m2, dan SK Kakanwil BPN DKI Jakarta No. 017/11-550.2-09.01-2002 Tanggal 13 Juni 2002 atas sebidang tanah seluas 83.666 m2. Kemudian tahun 2003 terbitlah sertipikat perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora untuk jangka waktu 20 tahun (2003 – 2023).

Baca Juga:  Negara Menghargai Ibnu Sutowo tapi Mensesneg Mau Rampas  Hotel Sultan Mengusik Keadilan dan Menguji Komitmen Negara, Simak Artikel Ini

Menjelang berakhirnya HGB tahun 2023, maka pada tahun 2021 PT Indobuildco mengajukan permohonan pembaruan HGB pada tanggal 1 April 2021 melalui Kakanwil ATR BPN Provinsi DKI Jakarta, tahun 2022 permohonan tersebut ditinjaklanjuti dengan surat Kakanwil Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, No. HP.01.01/2791-31/XI/2022 Tanggal 28 November 2022 dengan memerintahkan untuk melakukan penelitian data fisik, yuridis, dan administratif.

Bangunan hotel beserta fasilitasnya merupakan hasil pengembangan usaha yang telah berjalan selama puluhan tahun. Dengan demikian, secara prinsip, aset tanah dan bangunan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai milik negara.

Di sinilah ironisnya, pada tahun 2023 Kantor Pertanahan Jakarta Pusat tidak menindaklanjuti permohonan pembaruan HGB PT Indobuildco dengan alasan adanya surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno,  tertanggal 17 November 2023 yang mewajibkan pembaruan tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis Mensesneg.

‎Ikuti saluran Berita Fakta & Informasi Petisi Keadilan Hotel Sultan & Residen di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCMoWxA89MlWeKdGM2h atau Klik DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *