Jakarta, 01/04/2026 — Pihak pengelola Hotel Sultan menyampaikan keberatan dan keprihatinan atas terjadinya kegiatan konstatering (pencatatan aset) dan pematokan di kawasan Hotel Sultan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pengadilan.
Pihak pengelola menegaskan bahwa hingga saat ini, status hukum Hotel Sultan masih dalam proses sengketa dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah pada penguasaan fisik atau penandaan objek di lapangan dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Tindakan Dipertanyakan Dasar Hukumnya
Kegiatan konstatering dan pematokan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum, kewenangan pelaksana, serta kesesuaiannya dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam prinsip hukum acara, tindakan terhadap objek sengketa seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian tinggi, terutama ketika proses hukum masih berlangsung di tingkat lanjutan. Setiap langkah di lapangan harus mencerminkan penghormatan terhadap asas kepastian hukum dan keadilan.
Tindakan ini Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Pihak pengelola menilai bahwa tindakan sepihak seperti ini berpotensi:
- Melampaui kewenangan yang seharusnya
- Mengabaikan proses hukum yang masih berjalan
- Menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan publik
Sebagai objek sengketa aktif, kawasan Hotel Sultan seharusnya dijaga status quo-nya hingga terdapat putusan hukum yang final.
Harap Hormati Proses Hukum
Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihak pengelola Hotel Sultan menyerukan kepada semua pihak untuk:
- Menghentikan segala bentuk tindakan sepihak di lokasi
- Menghormati proses hukum yang masih berlangsung
- Menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum
Pihak pengelola juga membuka ruang komunikasi konstruktif guna mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan proses yang sah. Selama sengketa belum memperoleh putusan final, maka segala bentuk tindakan yang bersifat permanen atau mengubah kondisi objek sengketa seharusnya ditunda.
Ikuti saluran Berita Fakta & Informasi Petisi Keadilan Hotel Sultan & Residen di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCMoWxA89MlWeKdGM2h atau Klik DI SINI







