Kami, tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Purn. TNI dan Polri, akademisi, pengusaha, mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat sipil, menyatakan sikap tegas terhadap pencaplokan tanah dan perampasan Hotel Sultan mengatasnamakan negara yang melawan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sehubungan itu, dengan penuh tanggung jawab moral, kami menyampaikan Petisi Keadilan sebagai berikut:
Pertama: Menolak segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan negara untuk melakukan perampasan Hotel Sultan dengan klaim sepihak yang menyesatkan publik. Tanah yang ditempati Hotel Sultan telah diberikan oleh negara kepada PT. Indobuildco dengan membayar kompensasi sebesar US$1,5 juta tahun 1971 kepada DKI Djakarta, ditambah US$ 6 Juta kepada Mensesneg R.I, sehingga tidak boleh dirampas dengan dalih mengatasnamakan negara tanpa dasar hukum yang jelas dan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua: Menolak perampasan Hotel Sultan yang dibangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, tindakan pemblokiran, pembatasan usaha, dan pencabutan izin usaha di tengah proses hukum yang masih berjalan. Tindakan ini mencederai kepastian hukum dan kepastian dalam berusaha serta rasa keadilan masyarakat. Negara ini adaah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Ketiga: Menolak penetapan sepihak bahwa kawasan Hotel Sultan sebagai bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga disebut sebagai aset negara, tanpa adanya pelepasan hak penetapan sepihak kewajiban royalti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa PT Indobuildco bukan pemilik sah atas tanah dan hotel Sultan.
Keempat: Kami menegaskan, apabila negara ingin mengambil tanah yang ditempati hotel Sultan, maka negara wajib memberikan ganti untung kepada pemilik yang sah sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perampasan Hotel Sultan tanpa ganti untung karena melawan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, kami menolak keras perlakuan tidak adil terhadap Pontjo Sutowo, pengusaha nasional pribumi, karena telah berpartisipasi membangun bangsa dan negara dengan membayar pajak terbesar di sepanjang jalan Sudirman Jakarta, berkontribusi positif bagi pembukaan lapangan kerja, dan pengembangan Sumber Daya Manusia melalui pengembangan pelatihan-pelatihan di Hotel Sultan dan juga Universitas PTIQ Jakarta.
Kelima: Menolak segala bentuk intervensi kekuasaan terhadap aparat penegak hukum untuk memaksakan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami tegaskan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan.
Demikianlah Petisi Keadilan ini disampaikan sebagai partisipasi untuk membangun bangsa dan negara sesuai sila kedua dan sila kelima Pancasila.
Jakarta, 31 Maret 2026
Hormat kami yang menandatangani Petisi Keadilan:
- Prof Dr Amir Syamsuddin, SH., MH.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI periode 2011–2014. - Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH,
Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013–2015 - Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA., Ph.D,
Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005–2010 dan 2010–2015), Presidium Gerakan Penegakan KedaulatanRakyat (GPKR) - Prof Dr. Dede Rosyada, SQ. MA ,
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode periode 2015–2019. - Adjunct Prof Dr Musni Umar, SQ.SH., M.Si. Ph.D.,
Rektor UIC 2016-2022, Sosiolog, Adjunct Professor Asia E University (AeU) Malaysia
Ikuti saluran Berita Fakta & Informasi Petisi Keadilan Hotel Sultan & Residen di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCMoWxA89MlWeKdGM2h atau Klik DI SINI







