PT Indobuildco didirikan tahun 1971 adalah Pemilik Kawasan Hotel Sultan dan Residence (dahulu Hotel Jakarta Hilton International) dibangun di atas lahan ± 13 Ha yang diperoleh secara sah dari Pemerintah pada tahun 1972 dengan membayar kompensasi sebesar US$ 1,5 Juta kepada Gubernur DKI Djakarta, Ali Sadikin, ditambah US$ 6 Juta kepada Mensesneg R.I. melalui Yayasan Gelora Senayan atas perintah Presiden R.I.
Kala itu kurs 1 Dollar US sekitar Rp.650. Hal itu bermula karena PT. Indobuildco melalui Komisarisnya saat itu Alm. Letjend TNI (Purn) Dr. H. Ibnu Sutowo diminta oleh Gubernur DKI Jakarta membantu pemerintah menyediakan infrastruktur berupa Hotel bertaraf International, Gedung Konferensi (JICC) dan Gedung Pameran Industri & Kerajinan Rakyat untuk event internasional Konferensi PATA (Pasifik ASEAN Travel Association) yang akan digelar di Jakarta pada tahun 1974 dan dihadiri tidak kurang dari 1500 delegasi dari 39 Negara.
Keluarga Pontjo Sutowo rela mengeluarkan US$ 7,5 Juta demi kepentingan Bangsa dan Negara, padahal dana sebesar itu dapat membeli tanah puluhan hektar dan bangunan mewah di Pusat Kota Jakarta.
Sumber: https://www.instagram.com/p/DWYQZIhk1F8/?igsh=bHlrbHdvMTR2MGp1
Ikuti saluran Berita Fakta & Informasi Petisi Keadilan Hotel Sultan & Residen di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbCMoWxA89MlWeKdGM2h atau Klik DI SINI







2 tanggapan untuk “Ramai! Publik Menolak Perampasan Hotel Sultan Dirampas, Kemensesneg Mengatasnamakan Negara?”
Pemerintah lihat sejarah nya. Jangan asal main rampas. Lindungi pengusaha pribumi dan support. Hak pengusaha juga di lindungi. Mereka juga bayar pajak. Banyak rakyat yg bekerja di sana akan jadi pengangguran. Berapa kepala akan kalian bikin bangkrut. Pakai lah hati nurani nya. Kalau di ambil alih berikan kompensasi sesuai aturan berlaku. Mrk membangun dan asset yg di beli juga pakai uang bukan pakai daun
Menolak perampasan hotel sultan,save hotel sultan beserta karyawan2nya….